Workshop Pendampingan Penyusunan Dokumen Pengendalian Mutu Pembelajaran di Lingkungan UHO Tahun 2022 (Hotel Horizon, 21 Oktober 2022)

LPPMP UHO; 21 Oktober 2022 -Pelaksanaan Workshop Pendampingan Penyusunan Dokumen Pengendalian Mutu Pembelajaran di Lingkungan UHO Tahun 2022 bertempat di Hotel Horison Kendari. Workshop dilaksanakan secara Offline dan Online, diikuti oleh Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik, Ketua Prodi Persiapan Akreditasi Internasional, Ketua UJMSI, Kepala Pusat, dan Dosen. Sementara, narasumber berasal dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Dr. Ir. Prastawa Budi, M.Sc. (Ketua LPMP Universitas Hasanuddin) dan Ketua LPPMP (Dr. La Ode Santiaji Bande, SP.,MP.).

Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua LPPMP. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Kelima langkah utama tersebut membentuk sebuah siklus dan merupakan hal terpenting dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi. Tujuan utama dari pengendalian adalah memelihara performance alias kinerja agar proses yang dilakukan dapat mencapai tujuan sesuai target, dengan fokus pada akuntabilitas, melihat kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan, dan dilakukan sepanjang waktu secara rutin. Sedangkan Evaluasi, baik formatif maupun sumatif, dilakukan untuk menilai target capaian, kualitas capaian, dilakukan dalam periode waktu tertentu saja, dan hasilnya dapat digunakan untuk memutuskan suatu keberhasilan atau kegagalan.

Dr. Ir. Prastawa Budi, M.Sc. sebagai narasumber workshop mengatakan dalam implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), siklus penjaminan mutu dimaksud menggunakan mekanisme, sebagai berikut:

  1. Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut: 1) Kebijakan SPMI; 2) Manual SPMI; 3) Standar SPMI; 4) Formulir SPMI.
  2. Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM); 2) SK Pengelola Unit Penjaminan Mutu (UPM); 3) SK Pengelola Gugus Kendali Mutu (GKM); dan, 4) SK Auditor AMI.
  3. Siklus ketiga, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1) Evaluasi Eksternal (Akreditasi); 2) Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi; 3) Audit Mutu Internal (AMI) Unit Kerja; 4) Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM); 5) Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan; 6) Laporan Unit Penjaminan Mutu (UJM-SI) Fakultas; dan, 7) Laporan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi.
  4. Siklus keempat, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu: kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1) Rapat Tinjauan Manajemen; 2) Formulir Tindaklanjut AMI; dan, 3) Hasil Tindaklanjut.
  5. Siklus kelima, Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut: 1) Benchmarking Penjaminan Mutu; 2) Kegiatan Pengembangan UHO; 3) Kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan UHO; 4) Peningkatan Jumlah Beasiswa di UHO; dan, 5) Penyusunan Pedoman di Lingkungan UHO.