Rapat Evaluasi KKN Batch 1 dan Pemberlakuan Kurikulum MBKM UHO (Same Hotel, 23 Agustus 2022)
Kendari, 23 Agustus 2022. Bertempat di Same Hotel Kendari, LPPMP UHO mengadakan Rapat Evaluasi KKN Batch 1 dan Pemberlakuan Kurikulum MBKM UHO. Rapat diikuti oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, para Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Tim MBKM, serta Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi di lingkungan UHO. Turut pula hadir Pimpinan dan seluruh staf LPPMP sebagaimana undangan Rapat No. 114/UN29/PP/2022 tanggal 16 Agustus 2022. Rapat Evaluasi dibuka secara resmi Rektor UHO (Prof. Dr. Muhammad Zamrun F.), didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik (Dr. La Hamimu, S.Si.,M.Si.), Ketua (Dr. La Ode Santiaji Bande, SP.,MP.) dan Sekretaris LPPMP (Prof. Dr. Muhammad Arba), serta Ketua Panitia (Dr. Sahbudin, SH.,M.Hum.).
Dalam sambutannya, Rektor UHO menekankan pentingnya pemahaman paradigma baru MBKM bagi seluruh pemangku kepentingan UHO. Kebijakan MBKM pada dasarnya sudah diberlakukan dan dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Oleh karena itu, menurut beliau, rapat evaluasi kali ini lebih berfokus pada evaluasi terhadap ketercapaian pelaksanaan, mengindentifikasi masalah/hambatan, mendiskusikan berbagai alternatif solusi, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kurikulum MBKM di UHO.
Secara konseptual, kebijakan MBKM diturunkan dalam bentuk Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, termasuk diantaranya 8 IKU yang didelegasikan Kemdikbudristek untuk UHO (Keputusan Mendikbud Nomor 3/M/2021 tentang IKU PTN dan LLDIKTI). Untuk memenuhi IKU yang termasuk dalam kategori jenis program MBKM, seluruh aktivitas harus didesain mengikuti ketentuan tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Rektor UHO memberikan contoh KKN Tematik Batch II sebagai aktivitas yang termasuk jenis kegiatan MBKM. Selain Laporan Pelaksanan KKN, diwajibkan pula bagi setiap kelompok Mahasiswa KKN untuk membuat Laporan Proyek Membangun Desa yang secara spesifik memuat tema sentral yang menjadi fokus utama kegiatan di Desa/Kelurahan.
Lebih lanjut, Rektor UHO juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam melakukan Konversi Mata Kuliah di tingkat Jurusan/Prodi. Oleh karena itu, Jurusan/Prodi perlu membentuk Tim Konversi Mata Kuliah untuk mempermudah konversi/penyesuaian aktivitas MBKM mahasiswa dengan mata kuliah yang relevan. Terkait relevansi mata kuliah, beliau sekali lagi menghimbau agar semua pihak arif dan bijaksana dalam melakukan penilaian/konversi mata kuliah, sehingga dengan adanya kebijakan konversi MK KKN 6-10 SKS dapat memangkas masa studi dan yang paling penting tidak merugikan mahasiswa. Mengenai mahasiswa tingkat akhir dengan kurikulum lama, tinggal melanjutkan dengan mata kuliah yang tersisa (tidak perlu mengulang mata kuliah yang ada di kurikulum baru). Pada akhir sambutannya, Rektor UHO kembali menegaskan pentingnya pemahaman, perlunya kerjasama semua pihak, berfikir arif dan kebijaksa, serta fleksibilitas penerapan kurikulum dalam rangka membangun UHO sesuai Paradigma Kurikulum MBKM.
Pada Sesi ke 2, Wakil Rektor Bidang Akademik, selaku narasumber memaparkan masalah-masalah teknis yang ditemukan selama evaluasi terkait pelaksanaan kurikulum MBKM. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang masa pembayaran UKT, pengaktifan Sakad Beta, mekanisme pengajuan cuti akademik, sebagainya. Lebih lanjut, beliau mengingatkan kembali berbagai aturan yang tertuang dalam Peraturan Rektor UHO Nomor 1 tahun 20109 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan UHO. Pada akhir Sesi, Ketua LPPMP selaku Narasumber menyampaikan kebijakan penjaminan mutu terkait pelaksanaan MBKM. Beliau juga menyapaikan hasil Monev KKN MD-MBKM Batch 1 dan berharap kepada semua peserta untuk dapat melaksanakan kebijakan yang telah disepakati bersama.