Bimbingan Teknis Pembekalan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN) Membangun Desa MBKM Lingkup Universitas Halu Oleo, Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022
Pada hari Jumat, 15 April 2022, Lembaga Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UHO menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN) Membangun Desa MBKM Lingkup Universitas Halu Oleo, Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Acara dibuka oleh Rektor UHO yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (Bapak Dr. La Hamimu), didampingi Ketua, Sekretaris, Kapus, dan staf LPPMP. Pada acara yang diikuti oleh seluruh Ketua Jurusan/Prodi, dijelaskan strategi dan metode pelaksanaan KKN yang terkait dengan kebijakan "Membangun Desa MBKM", antara lain:
Metode Pelaksanaan Program KKN Membangun Desa MBKM
- Mahasiswa membuat kelompok dan jumlah dalam satu kelompok berjumlah 10 - 15 Mahasiswa dan sebaiknya berasal dari minimal 3 (tiga) Program Studi.
- Lokasi penempatan mahasiswa yaitu satu kelompok satu desa, dipilih oleh Mahasiswa dibawah pembimbingan Dosen dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Lokasi Pelaksanaan KKN Membangun Desa MBKM dari Desa/Kelurahan (Format terlampir).
- Jika diperlukan, Panitia Penyelenggara KKN Membangun Desa MBKM akan melakukan visitasi calon lokasi pelaksanaan KKN.
- Penentuan Program Kerja adalah hasil asesmen kebutuhan masyarakat dan disusun oleh mahasiswa dan masyarakat dibawah pendampingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta disesuaikan dengan Kompetensi Mata Kuliah yang akan dikonversi. Penentuan Mata Kuliah yang akan dikonversi didiskusikan dengan Koordinator Program Studi.
- Program KKN fokus pada pengembangan dan penerapan inovasi dan teknologi yang berguna secara langsung pada masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan penanganan sosial, budaya dan kesehataan dalam penerapan program pencapaian pembangunan desa dengan tema utama “Membangun Desa demi Pencapaian SDGs (Suistainable Development Goals) yaitu: (1) tanpa kemiskinan, (2) tanpa kelaparan, (3) kesehatan yang baik dan kesejahteraan, (4) pendidikan berkualitas, (5) kesetaraan gender, (6) air bersih dan sanitasi, (7) energi bersih dan terjangkau, (8) pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak, (9) industri, inovasi dan infrastruktur, (10) mengurangi kesenjangan, (11) keberlanjutan desa dan komunitas, (12) konsumsi dan produksi bertanggung jawab, (13) aksi terhadap iklim, (14) kehidupan bawah laut, (15) kehidupan di darat, (16) institusi peradilan yang kuat dan kedamaian, dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan.
- Pelaksanaan KKN Membangun Desa MBKM yang akan dilaksanakan di Desa dapat didasarkan pada sasaran RENSTRA Kemendes PDTT Tahun 2020 – 2024 dengan Kerangka Logis KKN Membangun Desa atau Renstra Pengabdian kepada Masyarakat UHO atau Renstra masing-masing Fakultas/Program Studi.
Prosedur pelaksanaan program KKN Membangun Desa MBKM adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan konsultasi dan pendaftaran pada program studi untuk melaksanakan KKN Membangun Desa MBKM.
- Calon peserta KKN telah memiliki rencana lokasi KKN yang telah disetujui oleh Kepala Desa/Lurah yang dituju dan telah mengidentifikasi permasalahan di desa calon lokasi KKN.
- Mahasiswa yang sudah mendaftar KKN secara online membentuk kelompok melalui link https://kkn.ofc.uho.ac.id/site/login berjumlah 10-15 orang dan sebaiknya berasal dari minimal 3 (tiga) Program Studi.
- Mahasiswa menyusun proposal kegiatan (format proposal kegiatan terlampir) sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Dilingkungan Universitas Halu Oleo Hal. 73) dan menyerahkan ke Program Studi masing-masing untuk penentuan mata kuliah yang akan dikonversi.
- Proposal kegiatan KKN Membangun Desa MBKM mencantumkan surat kesediaan Kepala Desa sebagai lokasi KKN Membangun Desa MBKM.
- Program Studi menentukan Mata Kuliah mahasiswa yang akan dikonversi ke Program KKN Membangun Desa MBKM setara minimal 10 SKS sesuai program yang diusulkan mahasiswa atau tambahan program dari Program Studi dan mengusulkan calon DPL ke Panitia KKN.
- Program Studi dalam memilih calon DPL disesuaikan dengan topik proposal kegiatan yang diusulkan mahasiswa (DPL dapat berasal dari Dosen Pengampu Mata Kuliah Konversi Program MBKM).
- Jumlah DPL yang diusulkan Program Studi disesuaikan dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti KKN dari program studi tersebut dengan perbandingan 1 DPL:15 peserta KKN.
- Panitia KKN menentukan DPL untuk setiap kelompok mahasiswa dan menyelenggarakan Pembekalan DPL.
- DPL melakukan pendampingan pemantapan program kerja mahasiswa.
- Setiap Kelompok Mahasiswa dibimbing oleh 2 (Dua) Dosen Pembimbing Lapangan.
- Dosen Pembimbing Lapangan hanya dapat membimbing 1 (satu) Kelompok Program KKN Membangun Desa-MBKM baik sebagai Ketua maupun Anggota DPL.
- Program studi membuat Dokumen Implementasi Kerjasama pelaksanaan KKN Membangun Desa MBKM antara Desa dan Program Studi mahasiswa yang melaksanakan Program KKN di Desa tersebut.
- Pelaksanaan KKN Membangun Desa-MBKM selama 45 hari (tidak termasuk survei lokasi, penyusunan program, konsultasi dengan DPL dan PS, penyusunan laporan akhir, seminar akhir/ujian untuk kegiatan yang akan dikonversi dalam mata kuliah).
- Selama berlangsungnya kegiatan KKN, mahasiswa peserta KKN wajib melaksanakan program kerja yang telah disusun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Setiap hari mahasiswa wajib mengisi kegiatan dan lama waktu kegiatan pada log book melalui http://kkn.ofc.uho.ac.id pada akun masing-masing untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan program kerjanya.
- Laporan mahasiswa yang dikumpul ada dua (2) yaitu Laporan Pelaksanaan KKN untuk konversi mata kuliah KKN dan Laporan Kegiatan untuk kebutuhan konversi ke mata kuliah lainnya atau bentuk lainnya yang disepakati di program studi.
- Penilaian Mahasiswa oleh DPL.
- Konversi Nilai MBKM ke Mata Kuliah Prodi yang dikonversi menjadi Program KKN Membangun Desa-MBKM yang setara minimal 10 SKS.
- Konversi harus memperhatikan lama pelaksanaan kegiatan untuk penentuan pemenuhan SKS dan CPL Mata Kuliah yang akan dikonversi.