Pelatihan Penyegaran Auditor AMI (Hotel Same, 17-11-2022)

LPPMP-UHO, 17 November 2022 bertempat di Same Hotel, Pelatihan Penyegaran Auditor Mutu Internal (AMI) Siklus 4 dibuka secara resmi oleh Ketua LPPMP (Dr. La Ode Santiaji Bande, SP.,MP.). Peserta pelatihan merupakan para auditor di lingkungan UHO, berjumlah 100 orang.

Dalam sambutannya, Ketua LPPMP menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan auditor dalam rangka melaksanakan tugas AMI. Sementara, tujuan utama AMI adalah: 1) mendapatkan ruang peningkatan pada aspek yang ditetapkan sebagai lingkup AMI; 2) agar perbaikan sistem penjaminan mutu dapat dilakukan dengan mudah maka temuan audit harus diformulasikan dengan baik; 3) Dengan pelaksanaan AMI dapat diperoleh perbaikan sistem penjaminan mutu yang efektif.

Lebih lanjut, Ketua LPPMP menjelaskan bahwa AMI merupakan sebuah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Oleh karena itu, pelaksanaan standar SPMI UHO harus dimonitoring dan dievaluasi agar dapat diketahui kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya di unit kerja. Untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian pelaksanaan standar SPMI, maka UHO harus melakukan audit internal, yaitu suatu kegiatan pengujian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan SPMI di UHO sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar dalam rangka mencapai visi UHO. Audit internal terhadap pelaksanaan SPMI di UHO dilaksanakan oleh auditor SPMI yang telah memiliki sertifikat auditor internal.

Saat ini, UHO telah memiliki auditor SPMI sebanyak 100 orang yang diperoleh melalui pelatihan auditor yang dilaksanakan UHO dan Dikti. Auditor SPMI UHO tersebut melaksanakan audit melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan proses yang telah dilakukan dan berkaitan dengan pelaksanaan standar SPMI, kemudian menilai kesesuaiannya dengan standar SPMI yang telah ditetapkan.

Temuan Audit Mutu Internal berupa: 1) Mencapai Standar – Standar dipertahankan atau ditingkatkan; 2) Melampaui โ€“ Standar ditingkatkan; 3) Belum mencapai โ€“ Perlu tindakan koreksi 4. Menyimpang โ€“ Perlu tindakan koreksi. Untuk temuan yang belum mencapai dan menyimpang dari standar maka temuan tersebut dikategorikan Observasi (OB) Temuan yang berpotensi menjadi ketidaksesuaian atau temuan yang dapat segera diperbaiki dan Ketidaksesuaian (KTS). Temuan yang belum mencapai, menyimpang dan tidak sesuai dengan standar atau persyaratan yang ditentukan PT;

Kesimpulan Audit Mutu Internal Kesimpulan AMI adalah rangkuman dari proses audit yang dibuat oleh tim auditor, berdasarkan pertimbangan tujuan AMI dan semua temuan audit.